Konsep Pembagian Kekuasaan di NKRI
1. 1. Legislatif yang bertugas
membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
2. Eksekutif yang
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
3. Yudikatif yang
bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
2. Wewenang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR
memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR
memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR
memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Wewenanang DPD
Berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 kewenangan
DPD sebagai berikut.
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Wewenanang MPR
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 , MPR
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- Melantik presiden dan wakil presiden;
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
- Anggota MPR mempunyai hak berikut ini dalam menjalankan tugasnya:
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administratif.
Wewenanang Presiden
Wewenang presiden
sebagai kepala negara
- Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU
- Menyatakan Perang, membuat perdamaian
- Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul
- Menerima penempatan duta lain
- Memberi amnesti dan abolisi
- Memberi gelar, tanda jasa sebagai tanda kehormatan
Wewenang presiden
sebagai kepala pemerintahan
- Memegang kekuasaan pemerintah
- Mengajukan RUU kepada DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Membahas dan memberi persetujuan atas RUU berasama DPR
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR
- Meresmikan keanggotaan BPK
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan KY dan disetujui DPR
- Mengangkat dan memberhentikan angota KY dengan persetujuan DPR
Wewenang MA
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Wewenang MK
- Menguji UU terhadap UUD 1945
- Memutuskan sengketa pendapat
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
- Memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden
Wewenang KY
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
3. Nilai-nilai pancasila belum terwujud
dalam implementasi kebijakan lembaga. Contoh:
Implementasi Pancasila dalam Bidang
Ekonomi.
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat
istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.
Implementasi Pancasila dalam Bidang Sosial
dan Budaya.
Sebagai anti-klimaks proses reformasi
dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam
masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia
saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk
massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan
yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Implementasi Pancasila dalam Aspek
Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih
banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Di Indonesia ini
pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM menyebabkan banyak rakyat yang sangat
menderita. Contoh nyata akibat pelanggaran tersebut adalah Kemiskinan.
Komentar
Posting Komentar